Korupsi Tabanan: Wiryastuti Suap Pejabat Kemenkeu, Nilainya?

15 Juni 2022 07:00

GenPI.co Bali - Dalam sidang perdana tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan, Bali, Selasa (14/06/22) terungkap nilai fantastis suap yang dilakukan eks Bupati Eka Wiryastuti.

Setelah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK, Politikus PDI Perjuangan ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat dakwaan setebal 12 halaman dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK Luki Dwi Nugroho, Dian Hamisena, Masmud, dan Muhammad Albar Hanafi.

BACA JUGA:  Nikmatnya Sensasi Pijat Pasir di Pantai Giri Emas Buleleng Bali

Dalam dakwaan dibeber perbuatan Ni Putu Eka Wiryastuti melakukan penyuapan kepada dua eks pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 1,4 miliar.

Uang tersebut diberikan dalam dua tahap di rentang Agustus 2017-Desember 2017, yakni Rp 600 juta dan USD 55.300 dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,4 miliar.

BACA JUGA:  Pakai Air Fryer, Ini Resep Makanan Lezat Ayam Bakar Bumbu Rujak

Penerima suap, masing-masing Yaya Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu.

Satu pejabat Kemenkeu lainnya adalah eks Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu, Rifa Surya.

BACA JUGA:  Merinding! Spasojevic Tak Sabar Begini di Kandang Bali United

Uang suap itu sendiri ditengarai bagian dari upaya Eka Wiryastuti memuluskan proses pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Anak kandung Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini tak beraksi sendirian, tetapi melibatkan staf ahli Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo sebagai 'peluncur.'

"Suap tersebut diberikan melalui perantara, yaitu mantan staf ahli Eka I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo," sebut JPU KPK dalam dakwaannya.

Eks Bupati Eka Wiryastuti didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mantan bupati berparas cantik ini juga dijerat dakwaan subsidair Pasal 13 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa Luki Nugroho menyebut penyuapan yang dilakukan terdakwa Eka Wiryastuti bertujuan agar ada kenaikan alokasi DID Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran (TA) 2018.

"Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada 2017," jelas JPU Luki Nugroho.

Eks Bupati Eka Wiryastuti tak akan sendirian masuk bui, pasalnya Dosen Ekonomi UNUD Wiratmaja serta dua mantan pejabat Kemenkeu juga turut jalani sidang tipikor korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI