Korupsi Modus Kredit Fiktif Rp130 M, 5 Kelemahan LPD Sangeh Bali

06 Juni 2022 08:00

GenPI.co Bali - Lembaga Perkreditan Daerah (LPD) Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung, Bali memiliki lima kelemahan fatal usai terkuaknya korupsi Rp130 miliar oleh pengurusnya inisial AA via modus kredit fiktif baru-baru ini.

Bisa dibilang karier cemerlang AA selama 31 tahun mengabdi di lembaga keuangan tersebut hancur seketika karena ketamakannya.

Hal ini terjadi setelah penyidik pidana khusus Kejati Bali menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020.

BACA JUGA:  Korupsi Sesajen, Kejari Denpasar Bali Pulihkan Kerugian Rp1 M

AA yang sudah bekerja di LPD Sangeh sejak tahun 1991 disebut-sebut leluasa menjalankan aksinya dengan modus kredit fiktif.

"Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022," ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Sabtu (04/06/22).

BACA JUGA:  Miyabi Kangen Bali, Mohon Maaf Batal ke Indonesia Imbas Ini

Penyidik menemukan beberapa kelemahan dalam kasus ini yang membuat LPD Desa Adat Sangeh mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Pertama, LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.

BACA JUGA:  Imbas Rendang, Pemain Bali United Sentil Mesut Ozil, Kok Bisa?

Kedua, kurangnya kompetensi dan kejujuran sumber daya manusia (SDM) di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.

Ketiga, LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time.

Keempat, LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit.

Kelima, LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar," kata Luga Harlianto.

Dalam penyidikan sejak 16 Maret 2022, jelasnya, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.

Dari hasil penyidikan, penyidik Pidsus Kejati Bali menemukan fakta hukum bahwa tersangka AA selama kurun waktu 2016-2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Luga Harlianto, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA.

Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang terkait dengan perbuatan tersangka AA.

Terlepas dari fakta lima kelemahan mendasar tersebut, kejahatan pengurus inisial AA yang bikin modus kredit fiktif guna korupsi Rp130 miliar di LPD Desa Adat Sangeh bisa terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI