Pengurus LPD Sangeh Bali Korupsi Rp130 M, Modus Super Jahat

06 Juni 2022 11:00

GenPI.co Bali - Modus super jahat dilakukan oleh pria bernama inisial AA selaku pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung, Bali yang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp130 miliar baru-baru ini.

Menurut Kasipenkum Kejati Pulau Dewata, A Luga Harlianto, penetapan status tersangka ini berdasarkan pengumpulan bukti-bukti kuat oleh penyidik.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejati Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka," ujarnya, Sabtu (04/06/22).

BACA JUGA:  Wanita Melahirkan di Pangkalan Ojek, Kata Kadiskes Buleleng Bali?

AA diketahui menjabat sebagai petinggi di LPD Desa Adat Sangeh selama 31 tahun, yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini.

Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA, di mana salah satu modusnya membuat kredit fiktif.

BACA JUGA:  Imbas Rendang, Pemain Bali United Sentil Mesut Ozil, Kok Bisa?

"Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada Jumat, 3 Juni 2022," tegas Luga Harlianto.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Desa Adat Sangeh mengalami kerugian Rp130 miliar lebih.

BACA JUGA:  PLN Ingatkan Soal Penjor kala Galungan di Bali Dekat, Kok Bisa?

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar," sebutnya.

Dalam proses penyidikan sejak 16 Maret 2022, penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.

Dari hasil penyidikan tersebut penyidik menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016-2020 diduga melakukan modus tindak pidana korupsi.

Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA.

Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang terkait dengan perbuatan tersangka AA.

Imbas modus super jahat korupsi selama 4 tahun hingga rugikan rakyat Rp130 miliar, AA selaku pengurus LPD Sangeh, Bali kini dijerat beberapa pasal terkait korupsi dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI