Korupsi Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Diadili, KPK Ungkap Ini

23 Mei 2022 13:00

GenPI.co Bali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya fakta baru di tengah kabar eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang bakal segera diadili oleh pengadilan Tipikor dalam waktu dekat.

Sebagaimana diketahui, politikus Partai PDIP ini tersandung kasus maling uang rakyat dana insentif daerah (DID) pada tahun 2018 lalu.

Setelah berhasil ditangkap bersama dua orang lainnya, kabar terbaru menyebutkan penyidik KPK telah melakukan pelimpahan tahap dua, baik barang bukti maupun tersangka korupsi ke jaksa penuntut.

BACA JUGA:  Viral! Teruntuk Wanita, Bule di Bali Cari Istri Habiskan Uang

Tersangka yang dilimpahkan itu antara lain mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Dalam kasus korupsi DID, baik mantan Bupati Wiryastuti dan eks stafsus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Tabanan, Wiratmaja bertindak sebagai pemberi suap.

BACA JUGA:  Pariwisata Bali Membaik, Sektor Transportasi Adem Ayem, Kok Bisa?

"Tim jaksa, Jumat (20/05/22) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan," kata Ali Fikri, Sabtu (21/05/22).

Ali Fikri mengatakan tim jaksa masih melanjutkan penahanan dua tersangka itu untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai dengan 8 Juni 2022.

BACA JUGA:  Ratusan Panel Surya di Bandara Ngurah Rai, Bali Ramah Lingkungan

Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar, Bali.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," ujar Ali Fikri.

KPK total menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Adapun tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).

KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, mantan Bupati Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.

Wiratmaja diketahui menemui dua orang pejabat Kementerian Keuangan yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya setelah dapat mandat dari Eka Wiryastuti.

KPK menduga Yaya Purnomo dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai ‘fee’ menggunakan sebutan ‘dana adat istiadat.

Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan.

KPK menduga nilai ‘fee’ yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Sebelum diadilinya eks Bupati Tabanan, Bali, Wiryastuti, KPK menduga adanya aliran kotor perputaran uang alias 'fee adat istiadat' korupsi DID sejumlah Rp600 juta dan 55.300 dolar AS. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI