GenPI.co Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali baru-baru ini memanggil Sekretaris Satgas Covid-19 Bali I Made Rentin terkait adanya keganjilan fasilitas dana siap pakai (DSP) bagi pasien Corona.
Pihak lembaga hukum tertinggi seantero Pulau Dewata ingin meminta klarifikasi Sekretaris Satgas terkait perihal adanya fasilitas untuk hotel karantina.
Pemanggilan oleh Kejati Bali dibenarkan oleh Rentin yang mengaku sudah hadir dan memberikan klarifikasi, Rabu (13/04/22) lalu.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab dalam klarifikasi dengan Kejati Bali itu yaitu apakah DSP digunakan untuk pembelian masker?
"Kami jawab tidak karena DSP hanya untuk pembiayaan hotel karantina saja, sedangkan masker kami terima dalam bentuk barang sedangkan pengadaannya oleh BNPB," ujar Made Rentin, Jumat (22/04/22).
Setelah pertanyaan pertama, pihak Kejati juga berikan pertanyaan kedua, terkait adanya tunggakan DSP.
"Terhadap pertanyaan ini, dapat dijelaskan bahwa tunggakan sebesar Rp 2,9 miliar lebih, adanya di BNPB bukan kami di BPBD (Pemprov Bali)," kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
I Made Rentin mengatakan semua proses dan syarat kelengkapan dokumen, terutama review BPKP sudah final sebagai dasar untuk pembayaran fasilitas DSP oleh BNPB. Terhadap kondisi ini, pihaknya mengatakan tidak tinggal diam.
Rentin mengaku terus melakukan komunikasi intensif dengan BNPB terutama Deputi Penanganan Darurat yang mengelola DSP, termasuk melayangkan surat resmi yang ditandatangani oleh Gubernur Bali selaku Ketua Satgas Covid-19.
"Terakhir surat kepada BNPB dikirim awal April 2022 mohon percepatan pembayaran tunggakan DSP untuk hotel karantina," ucapnya.
Adanya tunggakan sekitar Rp2,9 miliar menurut Rentin kini masih dalam proses penyelidikan Kejati Bali. Ia pun meminta semua pihak tetap tenang sembari menunggu proses pusat antara BNPB dan Kementerian Kuangan soal DSP ini. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News