Kejati Bali: 4 Tersangka Korupsi Rp5 M BPD Badung, Ada 2 Pejabat

15 April 2022 11:00

GenPI.co Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap ada dua pejabat yang masuk dalam daftar empat tersangka kasus korupsi senilai Rp5 miliar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BPD Badung, Rabu (13/04/22).

Tak cuma dua orang penting dalam Bank Pembangunan Daerah, pihak penyidik kejaksaan tersebut juga menetapkan dua tersangka lain yang tak lain dan tak bukan ialah suami istri.

Keempatnya diduga melakukan praktik tindak pidana kredit fiktif serta pengadaan barang dan jasa di salah satu kantor cabang bank tersebut.

BACA JUGA:  Liga 1: Ini Alasan Teco Pertahankan 3 Gelandang Bali United

"Selain melakukan tindak pidana korupsi, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Rabu (13/04/22).

Dalam siaran resminya, Kejati Bali membeber inisial keempat tersangka korupsi BPD Badung, masing-masing IMK, DPS, SW, dan IKB.

BACA JUGA:  Ojol Nimbrug Demo Mahasiswa Bali, Teriaki Gubernur Koster Ini

"IMK dan DPS merupakan pejabat di kantor cabang bank yang saat ini keduanya sudah purnatugas," lanjut A. Luga Harlianto.

Penetapan tersangka atas keempat orang tersebut dilakukan Penyidik Kejati Bali, Rabu hari ini setelah melakukan penyidikan sejak 15 Maret 2022.

BACA JUGA:  Paksa Koster, Mahasiswa Bali Desak Solusi BBM-Minyak Goreng

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, SW mengajukan pinjaman modal usaha serta konstruksi pengadaan barang dan jasa pada 2016 dan 2017.

"Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV SU, CV DBD dan CV BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp 5 miliar," jelasnya.

Sebagai jaminannya adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali.

"Penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut senyatanya tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut alias fiktif," urai Luga Harlianto.

IMK sebagai pihak orang dalam bank diduga mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif.

Namun, dia tetap memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama empat perusahaan CV milik tersangka SW.

"IMK tidak melakukan Analisa atas pemberian Kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Sedangkan keterlibatan IKB yang merupakan istri SW adalah menerima transferan dana pinjaman tersebut melalui nomor rekening atas nama PT. DKP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pejabat BPD Badung, Kejati Bali menuturkan bahwa kerugian yang diderita rakyat imbas korupsi ini ialah Rp5 miliar. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI