Korupsi Eks Sekda Buleleng Melebar, Kejati Bali Seret Gede Radhea

11 April 2022 07:00

GenPI.co Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan Gede Radhea tersangka money laundering setelah mengungkap sekaligus jatuhi hukum korupsi oleh eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka baru-baru ini.

Penetapan tersangka pria bernama lengkap Gede Radhea Prana Prabawa (30) tak lepas dari fakta ayahnya yakni Dewa Ketut Puspaka yang melakukan garong uang rakyat senilai Rp16,9 miliar.

Adapun si anak sulung ini menurut pihak Kejati Bali melakoni peran memuluskan aksi kejahatan sang mantan Sekda Buleleng beberapa tahun lalu.

BACA JUGA:  Korupsi Rp16 M, Eks Sekda Buleleng Bali Dituntut Sebegini

Gede Radhea yang juga Ketua DPD Partai Berkarya Bumi Panji Sakti ini diduga melakukan praktik tipikor dan money laundering alias pencucian uang.

Dalam siaran resminya, Minggu (10/04/22), Kejati Bali menyebut penetapan GDR sebagai tersangka merupakan pengembangan atas kasus yang melilit Dewa Puspaka.

BACA JUGA:  Soal Korupsi, Kejahatan Apik Eks Sekda Buleleng Bali Diungkap JPU

Seperti diketahui, kasus Dewa Puspaka sendiri sudah menginjak tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (08/04/22) lalu.

Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan penyidikan atas keterlibatan DGR sendiri sudah dilakukan sejak Januari 2022 lalu.

BACA JUGA:  Turnamen IYC di Jakarta: Tim Muda Bali United Tantang Barcelona

"Sejak tanggal 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi," kata A Luga Harlianto, Minggu (10/04/22).

Sehari berikutnya, 25 Januari 2022, Radhea kembali menyandang status tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering.

Adapun temuan bukti-bukti mendukung peran DGR ini sebagai tersangka terihat dalam transferan uang Rp7 miliar terkait pengurusan perizinan pembangunan terminal. Nah, Rp4,7 miliar diantaranya telah dinikmati anak Puspaka ini.

Gara-gara ini pula, Gede Radhea bisa saja 'reuni' dengan ayahnya yakni eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka setelah Kejati Bali menunjukkan berbagai bukti-bukti kuat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelak. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI