Berkat Kiriman China, Residivis Ini Edarkan Kue Narkoba di Bali

08 April 2022 04:00

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, Emanuel Chaesar Bagaskara selaku residivis kasus narkoba ditangkap polisi usai edarkan kue berbahan dasar narkotika di Bali yang ternyata suplai bahannya berasal dari China.

Tak ada kapok-kapoknya pantas disematkan kepada pemuda yang satu ini. Usai bebas dari penjara pada 2018 silam, ia kembali lakukan kejahatan serupa.

Bagaimana tidak? Belajar secara otodidak, residivis ini kemudian memproduksi narkoba yang dibungkus kue kukis di rumahnya di Ida Bagus Oka Gang Pasa Tempo No. 9 Panjer, Denpasar, Bali.

BACA JUGA:  Sepakat Rp2 Triliun, Jepang Bangun RSI di KEK Sanur Bali

Dari hasil penyelidikan, barang haram yang diedarkan tersangka Emanuel adalah narkoba jenis baru, yaitu, 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-FUBIATA.

Kepada penyidik kepolisian, tersangka mengaku memproduksi kue narkoba ini karena disuruh seseorang bernama Dimas yang masih dalam penyelidikan. Adapun, ia mengaku baru dua kali memproduksi kue kukis berbahan narkoba.

BACA JUGA:  Momen Pria Badung Bali Tewas di Garasi Rumah Versi Tetangga

Produksi pertama pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Kue tersebut dikirim tersangka Emanuel ke sejumlah pelanggannya sebanyak 80, sedangkan sisanya 20 biji dikonsumsi sendiri.

"Semua bahan-bahan yang digunakan tersangka membuat model kue kukis berisi narkoba diduga kiriman luar negeri (China)," Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (06/04/22).

BACA JUGA:  Bursa Transfer Bali United Panas, 4 Pemain Ini Masuk Radar

Lebih lanjut, pihak penyidik Polresta Denpasar menemukan kandungan Organic Compound, kemudian via GCMS hasilnya juga ditemukan kandungan ADB-FUBIATA dan kandungan lain minor.

"ADB-FUBIATA yang ada di dalam paket kiriman tersebut memang CBD yang juga turunan dari ganja. Adanya kiriman diduga dari China ini menandakan narkoba jenis baru telah masuk Indonesia melalui Bali," kata Kompol Imam Mahmudi.

Terlepas fakta dapat kiriman bahan dari China, residivis Emanuel Chaesar Bagaskara harus rela diancam pidana pasal berlapis oleh polisi usai mengedarkan kue narkoba jenis bari di Bali. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI