GenPI.co Bali - Pengungkapan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gulingan dilakukan oleh Polisi Resor (Polres) Badung, Bali dengan cara menggeledah rumah salah satu petinggi lembaga terkait baru-baru ini.
Kasus ini mencuat lantaran kerugian akibat pengelolaan dana LPD yang menjurus ke tindak pidana korupsi (tipikor) mencapai Rp 30 miliar.
Imbas munculnya kasus ini, rumah mantan Bendesa Adat dan Ketua LPD Gulingan pun langsung disambangi oleh Satuan Reskrim Polres Badung pada Selasa (05/04/22).
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa dan jajaran penyidik Tipikor.
Penggeledahan pertama berlangsung di rumah (alm) I Nyoman Dhanu yang merupakan mantan Bendesa Adat Gulingan, di Banjar Angkeb Canging, Gulingan, Mengwi, Badung.
Penggeledahan kedua berlangsung di rumah eks Bendesa Adat yang kini sudah berstatus tersangka yakni Ketut Rai Darta.
Diketahui, tersangka Ketut Rai juga mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, yang beralamat di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung.
"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti yang ada hubungannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan," beber AKP Putu Ika.
Dalam penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan puluhan dokumen dan bukti pengiriman uang termasuk sertifikat tanah.
Lewat penggeledahan rumah petinggi hingga mantan Bendesa Adat Gulingan, pihak polisi Badung, Bali percaya bisa segera mengungkap kasus korupsi LPD Gulingan yang rugikan nasabahnya sebesar Rp30.922.440.294. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News