GenPI.co Bali - Rumah seorang debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali bernama inisial SW diobok-obok oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Bali karena adanya kans lakukan korupsi Rp5 miliar baru-baru ini.
Pihak penyidik lakukan penggeledahan karena adanya potensi SW menggondol uang rakyat melalui pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi barang-jasa.
Kasi Penkum Kejati Pulau Dewata bernama A Luga Harlianto mengatakan berbagai macam dokumen serta data yang berpotensi jadi bukti korupsi Rp5 miliar telah diamankan.
"Semua dokumen keuangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang serta jasa oleh BPD Bali cabang Badung akan didalami penyidik," kata Luga, Jumat (01/04/22).
Ia pun menerangkan dari rumah debitur BPD tersebut, penyidik mengambil satu unit CPU yang akan diperiksa data-data keuangannya.
Penggeledahan sendiri berlangsung selama dua jam, mulai pukul 11.00 WITA di rumah SW selaku Direktur Perusahaan bidang konstruksi yang dapat fasilitas KMK dari bank terkait.
Saat lakukan obok-obok di rumah debitur tersebut, penyidik mendapatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan KMK serta perusahaan SW.
Nah, selain dokumen tersebut, pihak berkekuatan hukum nantinya bakal menggunakan CPU sebagai barang bukti lain yang memberatkan si koruptor.
"Nantinya penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit diduga fiktif ini, setelah seluruh pemeriksaan selesai," kata dia lagi.
Kejati Bali sendiri langsung melakukan obok-obok di rumah debitur BPD setelah dapat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali per tanggal 15 Maret 2022 usai ada indikasi korupsi. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News