Dosennya Diciduk KPK Efek Korupsi DID Tabanan, Ini Sanksi UNUD

29 Maret 2022 18:00

GenPI.co Bali - Setelah ditangkap oleh KPK imbas korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, Dosen FEB UNUD I Dewa Nyoman Wiratmaja juga mendapat sanksi dari kampus baru-baru ini.

Bersama dengan eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Wiratmaja yang sempat mendapat posisi sebagai Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Gumi Lumbung Padi terbukti jadi tersangka kasus suap.

Adapun keterlibatan korupsi yang dilakukan dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Udayana telah terjadi sejak tahun 2018. Bertepatan saat Eka Wiryastuti masih menjabat sebagai bupati.

BACA JUGA:  Tak Ada Damai, Eks Istri Seret Johan Morgan ke Polisi Bali

Nah, gara-gara aksinya telah mencoreng nama kampus, Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde membebastugaskan sementara Wiratmaja.

"Untuk sementara yang bersangkutan dibebastugaskan dulu dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Nyoman Gde, Senin (28/03/22).

BACA JUGA:  Eks Bupati Badung Bali Beri Pesan Bagi Umat Islam, Apa Itu?

Terhadap dosen tersebut, salah satu kampus tertua di Bali ini tetap menerapkan praduga tidak bersalah. Sehingga sanksinya hanya berimbas tersangka tidak bisa melakukan pengajaran.

"Kami akan carikan penggantinya dari Team Teaching pada mata kuliah yang diampu. Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan lancar," kata dia lagi.

BACA JUGA:  Mahasiswa ISI Bali Tewas Membusuk, Kakak Korban Ungkap Fakta Ini

Sang rektor juga mengimbau agar para dosen yang bertugas juga turut membantu masyarakat dan institusi tertentu di luar kampus sebagai ditetapkan oleh Universitas Udayana.

"Semoga yang bersangkutan (Wiratmaja) bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan," kata dia lagi.

Terlepas dari sanksi oleh UNUD, dosen FEB bernama Wiratmaja kini mendekam di Rutan KPK, Jakarta. Sementara itu, tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali lainnya yakni Wiryastuti dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI