Mengaku Jaksa dari Kejagung, Kejati Bali Langsung Menindak

15 Oktober 2021 14:00

GenPI.co Bali - Seorang berinisial SM yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelejen di Kejaksaan Agung (Kejagung) harus rela ditindak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

SM diduga telah melakukan penipuan terkait statusnya sebagai jaksa usai punya potensi mengiming-imingi korban terkait kepengurusan suatu kasus hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto menyatakan jika motif dari jaksa gadungan ini sudah cukup jelas.

BACA JUGA:  Ketua DPR Puan Desak Pariwisata Bali Bawa Manfaat Bagi Rakyat

"Motifnya ngaku jadi jaksa ya biar mempermudah orang (korban) percaya jika sudah bertemu dengan aparat penegak hukum, permasalahannya bisa terselesaikan," tutur Haslianto.

Laporan permasalahan sendiri mencuat ketika ada permintaan konfirmasi terkait identitas dari SM yang mengaku sebagai jaksa pada Agustus 2021 lalu.

BACA JUGA:  Bom Bali: LPSK Janji Kelarkan Kompensasi 413 Korban Terorisme

Lewat statusnya jaksa dari Kejagung tersebut, SM langsung menggelapkan dari korban berinisial LR mencapai Rp256 juta lebih.

Harlianto juga menuturkan bagaimana kronologi LR terkena bujuk rayu untuk menyerahkan uang kepada SM dengan maksud kasusnya bisa segera rampung.

BACA JUGA:  Vaksinasi Hampir 100 Persen, Bali Kian Anti Covid-19

"Kenapa bisa kenal korban, karena saling dikenalin dari teman ke teman, nah selama kenal tahu kalau tersangka ini jaksa," imbuhnya lagi.

LR sendiri pada awalnya menceritakan masalah hukum perdata, dan langsung membuat SM menawarkan bantuan penyelesaian hukum.

Orang yang mengaku-ngaku sebagai jaksa dari Kejagung Jakarta itu pun sampai membawa surat keterangan untuk lebih meyakinkan sebelum ditindak Kejati Bali. (Ant)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa
Jaksa   Kejagung   Kejati Bali   Jaksa Agung   Bali  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI