GenPI.co Bali - Gara-gara suatu kejahatan, pemeran atau aktor sinetro Ikatan Cinta bernama Johamen Donades Purba atau lebih dikenal Johan Morgan kini jadi tersangka di Bali.
Tepat pada hari Jumat (25/03/22), pria ini ditetapkan sebagai pelaku utama kasus penganiayaan ringan terhadap mantan istrinya, Caroline Melo. Ia pun memenuhi panggilan penyidik Polres Badung.
Kasus ini terjadi pada Selasa, 2 November 2021 pukul 12.00 WITA saat Johan hendak menjumpai anaknya yang hak asuhnya jatuh kepada mantan istrinya.
Lantaran kesulitan menemui anaknya, Johan berinisiatif menemui anaknya yang sekolah di SD Lentera Kasih, Jalan Gunung Salak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
"Saat itu mantan istri saya datang untuk menjemput anak saya," aku Johan Morgan di depan awak media, Jumat (25/03/22).
Saat itu, Johan Morgan mengaku langsung menyapa mantan istrinya dan menyampaikan maksud untuk menemui buah hatinya.
"Namun, pelapor tidak menggubris hingga terlapor menegaskan dengan berhadapan sambil meraih tangan pelapor untuk mengajak bicara," timpal Jamien Ginting, pengacaranya.
Saat itu, lanjutnya, Johan juga membawa tiga batang cokelat untuk diberikan kepada anaknya, yang tanpa sengaja mengenai tangan kiri Caroline Melo.
Upaya Johan untuk menemui buah hatinya kandas setelah mantan istrinya mengancam akan melaporkannya ke polisi.
"Padahal tidak ada niat atau rencana terlapor untuk menganiaya pelapor apalagi pelapor merupakan ibu kandung dari anaknya bernama Jessica," beber Jamien Ginting.
Secara resmi, imbuhnya, terlapor sudah menyampaikan maaf kepada pelapor melalui pesan Whatsapp (WA), tetapi tidak mendapat tanggapan.
Hal tersebut yang dijadikan delik perkara penganiayaan ringan pasal 352 KUHP yang kini menjerat Johan Morgan.
Sang aktor Ikatan Cinta ini pun merasa heran kenapa statusnya jadi tersangka. Ia pun menuntut keadilan karena pada dasarnya hanya ingin bertemu sang anak kandung.
Johan Morgan juga menerangkan bahwasannya kasus kejahatan penganiayaan antara dirinya dengan sang mantan istri bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus masuk ranah hukum di Bali. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News