GenPI.co Bali - Pasca menetapkan tersangka korupsi Dana Intensif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang tak lain dan tak bukan eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK langsung memaparkan soal ancaman hukumannya.
Semenjak lakukan penggegeledahan pada bulan Oktober 2021 lalu, penyidik lembaga antirasuah tersebut memerlukan proses panjang guna membongkar adanya pencurian uang rakyat.
Pada akhirnya, Kamis (24/03/22), tiga orang tersangka pun diperkenalkan yakni mantan pejabat Pemkab Tabanan dan Dosen FEB Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja, pegawai Kemenkeu Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan eks Bupati Eka Wiryastuti selaku pemberi suap dalam korupsi pengurusan DID Tabanan pada tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Kamis (24/03/22).
Lili Pintauli pun menerangkan mantan orang nomor satu Gumi Lumbung Padi bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta. Sementara itu, Wiratmaja dikerangkeng di Rutan KPK.
Untuk perbuatannya, para tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali disangkakan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal itu diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jika berdasarkan undang-undang yang berlaku, ada kans Eka Wiryastuti dan Wiratmaja hanya dihukum selama 5 tahun sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Pembarantasan Tipikor.
Adapun hukuman mereka kemungkinan besar jauh lebih ringan ketimbang Rifa Surya selaku pihak penerima uang dengan hukuman penuh bisa mencapai 20 tahun.
Tak cuma hukuman penjara saja, KPK menerangkan bahwasannya eks Bupati Eka Wiryastuti wajib membayar dendam minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp250 juta gara-gara melakukan korupsi DID di Pemkab Tabanan, Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News