GenPI.co Bali - Setidaknya ada 50 barang bukti kejahatan dari berbagai perkara yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Bali pada Sabtu (26/02/22).
Ery Syarifah selaku kepala kejaksaan terkait memimpin langsung pemusnahan BB 50 perkara tindak kriminal yang memiliki hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) tersebut.
Adapun, berbagai barang bukti tersebut berasal dari berbagai tindak kejahatan mulai dari kasus narkotika, pencurian, perjudian, uang palsu dan sebagainya.
Pemusnahan BB itu dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berjalan.
"Pemusnahan barang bukti ini juga untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti di gudang kantor Kejaksaan Negeri Bangli," ujar Kajari Bangli Ery Syarifah, Sabtu (26/02/22).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bangli Satya Wirawan menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu 3,9 gram, ganja seberat 39,36 gram, dan uang palsu sebanyak Rp 15,6 juta.
Ikut dimusnahkan telepon genggam, paito (togel), sepeda motor, senjata tajam, pakaian, tas dan lain-lainnya.
Barang bukti berupa narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan dengan blender dan air.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.
Kajari Ery Syarifah secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti bersama dengan perwakilan Polres Bangli, PN Bangli, Rutan Kelas IIB Bangli dan Dinkes Bangli.
Dalam proses penghancuran barang bukti berbagai perkara kasus kejahatan ini, seluruh pihak Kejari Bangli, Bali tetap menjunjung tinggi protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News