GenPI.co Bali - Bali menuju bebas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) usai tim Yustisi Denpasar melakukan aksi tindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Setelah diberlakukan selama bertahap dan adanya vaksinasi massal, PPKM di wilayah Pulau Dewata turun ke level tiga.
Kedatangan para wisatawan asing dan pintu pariwisata pun kian dekat jadi kenyataan setelah adanya pelonggaran aturan di beberapa wilayah.
Hanya saja, hal ini malah dimanfaatkan oleh penduduk Bali lalai untuk tetap disiplin pada prokes, apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Alhasil, Dewa gede Anom Sayoga selaku Kepala Satpol PP sekaligus bagian dari tim Yustisi Denpasar kembali gencar lakukan penindakan.
"Pelaksanaan pemantauan prokes di Jalan Imam Bonjol untuk memastikan seluruh masyarakat khususnya di Kota Denpasar menaati prokes PPKM level 3," ungkapnya, Jumat (08/10).
Dalam operasi penindakan itu sendiri, tim Yustisi berhasil menjaring lima orang pelanggar prokes yang ditakutkan bisa buat rencana bebas PPKM berantakan.
"Hasil dari pemantauan kali ini tim kami menjaring sebanyak lima orang pelanggar dengan rincian, dua orang tak gunakan masker dengan benar dan lainnya tidak menggunakan masker," imbuhnya.
Sesuai aturan yang berlaku, Sayoga sendiri mendesak pembayaran dendam sekitar Rp100 ribu bagi orang-orang yang tidak menggunakan masker.
Langkah tim Yustisi Denpasar menindak para pelanggar prokes ini bisa jadi antisipasi besar penyebaran Covid-19 agar tak lagi meluas seantero Bali jelang kedatangan wisatawan asing. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News