GenPI.co Bali - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali kembali menciduk 19 orang pelanggar protokol kesehatan di tengah ancaman Covid-19, Kamis (17/02/22). Apakah ini tandanya pemberian sanksi kurang berat?
Semenjak pandemi virus mematikan asal Wuhan, China sebabkan kasus positif naik lagi, berbagai cara penanggulangan telah diberlakukan oleh pemerintah.
Tidak terkecuali Tim Yustisi yang terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan penertiban agar masyarakat lebih taat prokes pun dilangsungkan sejak beberapa hari terakhir.
Dalam razia protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 3 di Jalan Kelurahan Sesetan, Denpasar Barat, Bali, Satpol PP Kota Denpasar menjaring 19 orang pelanggar prokes.
Dari 19 pelanggar tersebut, 8 orang di antaranya dikenakan sanksi maksimal berupa denda di tempat masing-masing Rp 100 ribu karena tidak mengenakan masker.
"Sisanya sebanyak 11 orang disanksi hukuman fisik karena salah menggunakan masker," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.
Masalahnya, meski dalam setiap razia Tim Yustisi kerap menjatuhkan sanksi fisik maupun denda, pelanggaran serupa masih terjadi. Bahkan, hampir setiap hari.
Menurutnya, kasus penularan Covid-19 masih marak terjadi, salah satunya di wilayah Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan akibat kelalaian masyarakat dalam menerapkan prokes.
"Penertiban yustisi akan terus berlanjut di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan. Kalau masih ada pelanggaran, masih kita tindak," tandas Nyoman Sudarsana.
Meskipun nampaknya sanksi tak bisa berikan efek jera, Tim Yustisi Denpasar kabarnya akan tetap melakukan penindakan seperti ini guna mengurangi angka penyebaran Covid-19 yang makin parah di Bali. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News