GenPI.co Bali - Setelah sempat dilarang oleh Majelis Desa Adat (MDA), pawai ogoh-ogoh akhirnya diperbolehkan secara resmi oleh Gubernur Koster jelang hari raya Nyepi di Bali.
Sebelumnya, kasus Covid-19 yang makin membludak di Pulau Dewata membuat pihak Majelis Desa Adat ragu akan kesehatan masyarakat dan meminta agar pagelaran Pangrupukan tak berlangsung meriah.
Keputusan melalui surat penugasan Nomor 104/MDA-Prov Bali/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022 itu memiliki isi agar pengarakan ogoh-ogoh ditiadakan karena bisa picu kerumunan.
Akan tetapi, keputusan mereka berbanding terbalik setelah Pasikian Yowana MDA menyambangi Gubernur Koster untuk berbicara sekaligus cari jalan tengah nasib pawai ogoh-ogoh tersebut.
"Saya sebagai Gubernur Bali bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali menyetujui keinginan yang disampaikan melalui aspirasi para Yowana MDA provinsi, kabupaten/kota se-Bali," tutur si gubernur, Rabu (16/02/22).
Selain memperbolehkan pawai, Koster juga memberikan dukungan penuh agar para anak muda menyalurkan kreativitasnya guna membuat karya ogoh-ogoh terbaik H-1 Nyepi.
Adapun sang politisi dari partai PDIP ini mengaku sudah berkoordinasi dengan Bendesa Agung dan Penyarikan Agung Majelis Desa Adat yang sempat berikan tindakan penegasan jelang Pangrupukan pada 2 Maret 2022 nanti.
"Saya minta teruskan (ogoh-ogoh) dibuat sampai selesai, sampai tuntas. Jangan berhanti sebelum tanggal 2 Maret 2022 (saat Pangrupukan-red)," ucapnya lagi.
Menurut dia lagi, para generasi muda tak perlu ragu-ragu lagi dan bisa meneruskan tradisi yang sempat vakum imbas Covid-19 selama dua tahun terakhir.
Kendati, mempersilakan, Gubernur Koster tetap meminta segenap masyarakat untuk taat dengan prokes saat gelaran pawai ogoh-ogoh jelang Nyepi bisa berlangsung aman. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News