GenPI.co Bali - Cewek cantik sekaligus warga negara asing (WNA) Thailand inisial MUS (35) terpaksa diusir oleh imigrasi Bali, Sabtu (12/02/22). Kejahatan apa yang telah dilakukannya?
Ternyata, proses deportasi yang dilakoni MUS diakibatkan kejahatan buruk berupa pengedaran narkoba di Pulau Dewata pada 16 Desember 2010 silam.
Kronologis kejadian sendiri bermula saat ia datang dari Negeri Gajah Putih sekitar 12 tahun lalu. Namun, saat akan dijemput sopir, petugas Bea Cukai menangkapnya dengan dalih mencurigakan.
Lantas diperiksa dan dibawa ke rumah sakit, cewek cantik sekaligus WNA Thailand itu tak berkutik saat pihak medis mengungkap ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine di dalam perutnya.
Resmi jadi tersangka kejahatan narkoba, MUS pun sempat mendekam di penjara Lapas Perempuan IIA Kerobokan, Bali selama 11 tahun sebelum akhirnya, tahun ini ia akhirnya bebas.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan jika sang cewek itu tak diperkenankan tinggal lebih lama. Pihaknya melalui imigrasi pun memutuskan untuk mendopertasi WNA Thailand tersebut.
"MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dideportasi," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Sabtu (12/02/22).
MUS dideportasi ke negeri asalnya setelah menjalani hukuman 11 tahun dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya berdasar surat lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022.
Ia diusir karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak cuma diusir dari Bali, cewek cantik WNA Thailand ini juga musti siap akan konsekuensi kejahatannya. Pasalnya, ia kini masuk daftar hitam pihak imigrasi. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News