GenPI.co Bali - Berdasarkan instrukti Pemerintah Kota Denpasar, Bali, Tim Yustisi sempat melakukan sidak terhadap hotel-hotel yang rentan lakukan pelanggaran prokes Covid-19 baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, pandemi virus mematikan asal Wuhan, China tergolong masif beberapa hari belakangan setelah kasus harianb menyentuh angka 2 ribu lebih.
Demi membuat kasus melandai lagi, tim Yustisi pun melakukan razia ke beberapa hotel yang tersebar seantero Denpasar. Salah satunya di Kesiman Kertalangu.
Adapun pemeriksaan di tempat menginap kalangan wisatawan tersebut termasuk penerapan aplikasi PeduliLindungi, ketersediaan hand sanitizer, tempat mencuci tangan, dan pemeriksa temperatur.
Pihak petugas mengkonfirmasi bahwasannya pihak hotel di wilayah Kesiman Kertalangu tersebut sudah mengikuti segala macam regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat terkait PPKM level 3.
"Hotel telah menerapkan protokol kesehatan, seperti yang kita lihat sendiri bagian ruang pertemuan hanya terisi jumlah 20 persen dari kapasitas awal," kata Kasatpol PP, AA Ngurah Bawa Nendra, Kamis (10/02/22) dikutip The Bali Sun.
Nendra meyakinkan jika segala macam inspeksi akan dilakukan secara berkala ke berbagai tempat, baik itu restoran dan tempat penginapan selama masih ada transmisi Covid-19.
"Kami meyakinkan jika segala macam bisnis yang buka hingga pukul 21.00 WITA wajib ditutup selama masa PPKM level 3. Kami juga lancarkan operasi rutin mengincar tempat-tempat umum yang rentan banyak kerumunan," tutup Nendra.
Pelanggaran disebutkan oleh Tim Yustisi bisa berakhir denda yang cukup banyak menurut regulasi yang sudah diatur oleh Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar terkait prokes.
Tentu saja harapan dari Tim Yustisi Denpasar cukup jelas yakni bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 yang bisa terjadi di hotel-hotel Bali nantinya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News