Korupsi Penjualan Air PDAM Klungkung, 2 Pegawai Dituntut 17 Bulan

11 Februari 2022 14:30

GenPI.co Bali - Dua terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suarditadi dituntut 1 tahun 5 bulan dalam kasus dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM Tirta Mahotama Kabupaten Klungkung.

Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Kamis (10/02/2022).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp320.450.000.

BACA JUGA:  Lonjakan Kasus Covid-19 Harian, Bali Peringkat 4 Nasional

"Keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 5 bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat (11/2/2022).

Luga mengatakan JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Ilegal Tanpa Cukai, 55 Botol Arak Bali Gagal Diedarkan di Bogor

Mereka melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ia menjelasakan, pada 5 November 2021 kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp320.450.000.

BACA JUGA:  Korupsi LPD Desa Adat, Pria di Bali Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Uang itu akan disetor ke kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Ia menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengindahkan program Pemerintah tentang upaya pemberantasan korupsi.

Kemudian perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam yakni Kabupaten Klungkung.

Sedangkan hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan selama persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Kemudian para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatannya.

"Para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf menggunakan uang hasil penjualan air tangki untuk kegiatan lainnya," kata Luga.

Kasus ini bermula saat terdakwa menjual air bersih menggunakan tangki secara manual.

Padahal untuk menjual air bersih di PDAM Mahottama Klungkung telah diterapkan sistem online menggunakan Aplikasi Bima Sakti.

Jadi, uang yang diterima dari masyarakat tidak disetorkan langsung ke kas PDAM.

Alasannya untuk berjaga-jaga jika lokasi warga tidak terjangkau layanan tangki.

Sehingga uang dapat dikembalikan jika ada pembatalan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI