GenPI.co Bali - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali baru-baru ini mengumumkan tuntutan terhadap debt collector atau penagih hutang pembunuh De Budi hukuman 14 tahun penjara. Bagaimana hukuman untuk terdakwa lain?
Kasus pembunuhan viral menimpa Gede Budiarsana alias De Budi di Simpang Jalan Subur- Kelimutu Monang maning Denpasar, sempat bikin geger masyarakat Pulau Dewata pertengahan 2021 lalu memasuki tahap akhir.
Sosok sang pembunuh sendiri tidak lain dan tidak bukan ialah seorang debt collector I Wayan Sadia dibantu oleh enam orang lainnya. Adapun mereka semua sudah berhasil diringkus polisi.
Pada hari Kamis (03/02/22) lalu, I Wayan Sadia dan enam terdakwa telah menjalani sidan tuntutan secara virtual di PN Denpasar, Bali.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar IB Putu Swadharma Diputra menuntut terdakwa I Wayan Sadia selama 14 tahun penjara.
Sedangkan untuk 6 terdakwa lainnya, yakni Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, JPU menuntut hukuman 4 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Sadia selama 14 tahun, sedang enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama empat tahun penjara," kata JPU IB Putu Swadharma Diputra, Kamis (03/02/22).
Dalam amar tuntutannya, JPU IB Putu Swadharma Diputra mengatakan terdakwa I Wayan Sadia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Di sisi lain, enam orang lainnya terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP karena terlibat dalam aksi kekerasan membantu Sadia menganiaya De Budi.
Kasus ini sendiri sempat menyita perhatian publik pada 23 Juli 2021 lalu ketika De Budi tak disambangi para penagih hutan karena tak bisa membayar kredit dari PT Beta Mandiri Multi Solusien.
Bersikukuh tak mau bayar, korban malah keluarkan senjata tajam. Benar saja, ia tak berkutik saat melawan tujuh orang yang memiliki perawakan lebih besar hingga akhirnya meregang nyawa.
Terlepas dari kronologis meninggalnya De Budi tersebut, sang pembunuh yakni I Wayan Sadia dan enam orang terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis kepada pihak JPU PN Denpasar, Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News