Denda Rp10 M, Polres Karangasem Bali Ungkap Pelaku Kejahatan Ini

01 Februari 2022 02:00

GenPI.co Bali - Polres Karangsem, Bali baru-baru ini mengungkap tujuh kasus pelaku kejahatan yang layak diancam kurungan penjara hingga denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., didampingi Wakapolres Karangasem KOMPOL I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H.

Kemudian ada Kasat Narkoba Polres Karangasem Dewa Gede Oka, S.Sos., S.H., M.H., Kasi Propam Polres Karangasem AKP I Made Dwi Susila dan Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Wayan Suberata menggelar pers soal pelaku peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Curi Kabel Telepon Vila Bali, Pria Alor NTT Ini Diciduk Polisi

Ya, kejahatan penyalahgunaan barang haram ini begitu marak di lingkungan Karangasem, Bali hingga layak dihukum berat dan bahkan mendapat dendam yang terbilang besar.

"Pengungkapan ke 7 (tujuh) kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen kuat kami Polres Karangasem untuk memerangi segala bentuk kejahatan Narkotika," kata Kapolres Karangasem, Kamis (27/01/22).

BACA JUGA:  BRI Liga 1: Taklukkan Borneo, Teco Bongkar Kunci Bali United

Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di beberapa tempat di Kabupaten Karangasem dengan 7 orang tersangka.

Barang bukti seperti 11 paket narkotika jenis sabhu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto, uang tunai Rp. 4.287,000,-, 6 buah HP, Buku Tabungan dan kartu ATM, Sepeda motor dan barang bukti lainnya sukses diamankan polisi.

BACA JUGA:  Covid-19 Bali Naik, Gubernur Koster: Efek Liburan Akhir Tahun

Tersangka diduga sebagai bandar disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Lalu Tersangka yang hanya menggunakan narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan denda Rp8 miliar dan penjara 12 tahun.

Polres Karangasem, Bali pun berkomitmen pemberian hukuman dan denda maksimal tersebut sejatinya akan berikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan narkoba. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI