Korupsi KUR Rp3,1 Miliar, Mantri Bank BUMN Diadili PN Denpasar

27 Januari 2022 07:00

GenPI.co Bali - Seorang mantri di salah satu Bank BUMN inisial RKYN segera diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali dalam waktu dekat setelah terbukti melakukan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp3,1 miliar.

Menurut Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, dipercepatnya proses hukum terhadap tersangka yang berprofesi sebagai kredit pemasaran dikarenakan sudah ada pelimpahan barang bukti (BB).

"Kejadian ini terjadi selama dua tahun, RKYN bertugas sebagai mantri dan melakukan manipulasi proses KUR, sehingga kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3,1 miliar," kata Suyantha, Selasa (25/01/22).

BACA JUGA:  Sedot Anggaran Rp398 Miliar, Ini Proyek Kemenhub di Sanur Bali

Lebih lanjut, korupsi yang dilakukan tersangka sendiri terjadi pada periode tahun 2016-2018. Ia memanfaatkan posisinya sebagai mantri salah satu Bank BUMN di Denpasar, Bali.

Penyidik sendiri menemukan bahwasannya tersangka sengaja tidak memastikan pemohon kredit yang telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan dan hal ini tertuang dalam KKN KUR Mikro.

BACA JUGA:  Pejalan Kaki Kena Tabrak Pemotor Mabuk Kuta Bali, 3 Orang ke RS

Adapun tersangka sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.

"Ada 148 pengajuan kredit KUR yang difasilitasi tersangka dengan perjanjian yang tidak lengkap dengan pemenuhan persyaratan," katanya.

BACA JUGA:  Viral Video Perkelahian Pelajar Buleleng Bali, Ini Motifnya

Alhasil kini RKYN pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sembari menunggu sidang terkait korupsi PN Denpasar, Bali sang mantri Bank BUMN pun ditahan di Rutan Polresta Denpasar selama setidaknya 20 hari kedepan. (Ant)

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI