Korupsi Sesajen, Kejari Bali: Eks Kadisbud Denpasar Terima Pajak

06 Januari 2022 07:00

GenPI.co Bali - Fakta mengejutkan diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali kala mengungkap korupsi sesajen di Denpasar. Pasalnya, eks Kadisbud I Gusti Ngurah Bagus Mataram kabarnya terima potongan pajak.

Seperti diketahui sebelumnya, Bagus Mataram ditangkap karena dugaan maling uang rakyat berupa pengadaan barang aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak seluruh kelurahan Paris van Bally (2019-2020).

Melalui Kasi Intel Kejari Denpasar, Bali, I Putu Eka Suyantha, sang mantan Kepala Dinas Budaya (Kadisbud) Bagus Mataram ternyata sempat membuat kebijakan palsu yang untungkan dirinya sendiri.

BACA JUGA:  Mundur dari Sulinggih Bali, Ida Rsi Lokanatha: Kami Terus Dihujat

"Kadis pernah mengadakan rapat yang dihadiri oleh kabid, bendahara pembantu dan bendesa, disana dijelaskan kadis bahwa akan ada potongan pajak rekanan sebesar 10 persen. Kadis berkata itu kebijakannya," kata Suyantha, Senin.

Ada tiga saksi yang jadi rekanan terdakwa (Bagus Mataram) yakni rekanan tahun 2019, I Nyoman Sujendra, rekanan tahun 2020, Ida Bagus Brahma Yudantara, dan Ida Bagus Arsa Astawa selaku rekanan tahun 2020.

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Sulinggih Bali Mundur Imbas Hujatan Foto Viral

Saksi atas nama Brahma Yudantara dan Arsa Astawa pertama kali bertemu terdakwa di Surabaya. Saat itu sang Kadisbud Denpasar ini meminta dua saksi jadi rekanan tahun 2020.

Terdakwa mengatakan bahwa akan ada pemotongan pajak rekanan yang dialokasikan bagi terdakwa dengan rincian Rp100 juta untuk Kadisbud, Rp50 juta untuk PA (yang dijabat terdakwa), dan Rp25 juta untuk PPK (yang dijabat terdakwa).

BACA JUGA:  Viral! Duel ABG Buleleng Bali Bak MMA di Kantor PDAM, Faktanya?

"Saat itu saksi juga menyerahkan uang ke dinas dengan alokasi untuk Kadisbud sebesar Rp75 juta dan untuk bidang lainnya sebesar Rp70 juta," kata dia lagi.

Mengetahui gerak-geriknya sudah diketahui karena korupsi aci-aci dan sesajen, eks Kadisbud Denpasar Bagus Mataram membuat surat disposisi pengembalian Rp80 juta namun ditolak dan dana ini jadi bukti di Kejati Denpasar, Bali. (Ant)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI