Pawai Ogoh-ogoh Bali, MDA: 11 Aturan Pengerupukan Wajib Ditaati

31 Desember 2021 17:00

GenPI.co Bali - Setelah sekian lama vakum imbas pandemi Covid-19, pawai Ogoh-ogoh dipastikan akan kembali berlangsung di Bali. Kendati demikian, Majelis Desa Adat (MDA) membuat 11 aturan saat Pengerupukan.

Sehari sebelum perayaan hari raya Nyepi, biasanya umat Hindu se-dharma akan melakukan suatu ritual adat sarat akan makna bersenang-senang.

Ya, dengan cara membangun suatu patung berwujud raksasa yang nantinya akan dibakar memiliki makna agar segenap umat manusia terlepas dari sifat-sifat kejahatan saat menjalani Catur Brata Penyepian keesokan harinya.

BACA JUGA:  Polresta Denpasar Bali: Pantai Kuta Tutup Saat Malam Tahun Baru

Sempat dua tahun urung melakukan kegiatan ini imbas adanya ancaman Covid-19, kini masyarakat Bali bisa merasakan lagi kemeriahan Pengerupukan pada Tahun 2022 mendatang.

MDA mempersilakan para anak muda untuk menyemarakan pawai Ogoh-ogoh lewat Surat Edaran (SE) nomor 9/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021. Namun, ada 11 aturan yang wajib ditaati lebih dulu, berikut penjelasannya.

BACA JUGA:  Otak Teroris Bom Bali Zulkarnaen Alami Penundaan Sidang, Kenapa?

Pertama, pembuatan dan pawai ogoh-ogoh harus dilaksanakan secara kelembagaan, seperti banjar adat, desa adat, paiketan yowana, serta seizin Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan bendesa atau sebutan lain desa adat.

Kedua, harus ada sekaa atau panitia yang melaksanakan dan bertanggung jawab secara teknis dengan bentuk organisasi, antara lain, terdapat ketua (penanggung jawab), sekretaris, bidang/baga keamanan, bidang/baga pawai, dan/atau bidang/baga lain serta anggota, sesuai keperluan.

BACA JUGA:  Asyik! Ogoh-ogoh Bisa Pawai di Bali, MDA Beri Syarat Ini

Ketiga, sekaa atau panitia membuat dan mengajukan usulan kepada bendesa/sebutan lain desa adat setempat untuk mendapatkan izin tertulis.

Keempat, Isi usulan lengkap mencantumkan: nama kegiatan, jumlah anggota, rancang bangun ogoh-ogoh, bahan yang dipergunakan, lokasi pembuatan, cara pembuatan (tidak menimbulkan kerumunan), lama waktu pembuatan, dan rancangan pelaksanaan pawai atau kegiatan pengarakan.

Kelima, pembuatan ogoh-ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina (styrofoam) atau plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Keenam, pembuatan dibatasi hanya satu ogoh-ogoh di tingkat banjar adat/suka-duka. Arah dan gerak pawai ogoh-ogoh juga dibatasi hanya keliling wewidangan banjar adat. Peserta pawai ogoh-ogoh dibatasi paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan waktu maksimal sampai pukul 20.00 WITA.

Ketujuh, peserta pawai ogoh-ogoh harus disemprot dengan cairan pengganti desinfektan non-kimia, misalnya, eco-enzyme.

Kedelapan, dibuatkan perjanjian antara sekaa atau panitia sebagaimana dimaksud diatas dengan lembaga yang mengeluarkan izin, apabila terjadi pelanggaran maka sekaa atau panitia sanggup menerima sanksi.

Kesembilan, mengikuti penerapan protokol kesehatan dengan disiplin ketat, antara lain:

a) sudah mendapatkan suntikan vaksin lengkap (dosis 1 dan dosis 2).

b) tidak menunjukkan gejala terinfeksi covid-19.

c) menunjukkan bukti tes antigen dengan hasil negatif.

d) tidak hadir dalam pembuatan dan/atau pawai ogoh-ogoh bila tubuh terasa kurang sehat atau menunjukkan gejala, seperti meriang, demam, flu, batuk.

e) secara ketat menerapkan 6-M, yaitu: memakai masker standar dengan benar; mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau hand sanitizer; menjaga jarak 1-2 meter; mengurangi bepergian; meningkatkan imun tubuh; dan menaati aturan.

Kesepuluh, ada pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh prajuru desa adat dan/atau banjar adat sejak pembuatan sampai dengan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh.

Kesebelas, bagi sekaa atau panitia yang disiplin menerapkan aturan dalam pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi. (gie/JPNN)

 

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI