GenPI.co Bali - Upaya H alias BJ alias Bang Jago selaku warga Nusa Tenggara Barat (NTB) dari kejaran polisi harus berakhir di Bali, Rabu (22/12/21) lalu. Imbas kejahatan ini, ia pun terancam masuk bui.
Bak ibarat sepandai-pandainya tupai melompat, pada akhirnya jatuh juga sangat layak disematkan kepada penduduk Desa Cenggu, Kecamatan Belu, NTB ini usai sempat melarikan diri selama 32 hari lamanya.
Apa dosa dari tersangka ini? Usut punya usut, Bang Jago terlibat dalam kejahatan narkoba sehingga sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sekitar sebulan lalu.
Hanya saja, Bang Jago dibekuk saat keluar dari tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Jalan Wana Segera, Kuta, Badung dan hal ini dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Bima AKP Wahyudin.
“Tersangka diamankan saat keluar membeli sesuatu di sebuah minimarket di tempat kejadian perkara,” ujar Kasatnarkoba Polres Bima AKP Wahyudin, Rabu (22/12).
Pihak kepolisian NTB sendiri mengungkapkan penangkapan ini bermula tersangka berinisial MF dan BM lebih dulu diamankan pada 11 November 2021 di indekos berlokasi, Desa Naru, Kecamatan Woha, Bima.
Dari pengakuan dua tersangka itu, narkoba berupa sabu-sabu ternyata didapatkan mereka dari si Bang Jago yang langsung jadi DPO karena tak ditemukan jejaknya di Bima.
Dapat informasi jika tersangka ini melarikan diri ke Pulau Dewata, AKP Wahyudin langsung mencoba berkoordinasi dengan Polisi Daerah (Polda) Bali.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali,” katanya. Penangkapan ini pun terkesan sukses setelah setidaknya menunggu 32 hari lamanya.
Terlepas dari fakta penangkapan Bang Jago di Bali baru-baru ini, pihak Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko pun berikan ultimatum bagi masyarakat untuk jauhi narkoba jika ingin hidup tenang. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News