Eks Sekda Buleleng Korupsi, Kejati Bali Incar Aset 'Ilegal' Ini

24 Desember 2021 17:00

GenPI.co Bali - Korupsi bernilai fantastis yang dilakukan oleh eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka langsung membuat Kejati Bali bergerak incar aset 'ilegal' dalam waktu dekat.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewa Ketut Puspaka alias DKP diketahui telah merampok uang rakyat saat jadi pejabat di Bumi Panji Sakti selama periode 2011-2020.

Tak tanggung-tanggung, ia disebut-sebut garong uang negara senilai Rp16 miliar yang didapatkannya dari gratifikasi sejumlah proyek mulai dari pembangunan Bandara Bali Utara, Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan di Desa Yeh Sanih.

BACA JUGA:  Mural Tukad Badung Bali Kena Vandalisme, Sekda Denpasar Buru Ini

Diduga, eks Sekda Buleleng ini pun mencuci uang hasil korupsinya dengan cara membeli aset yang dilabeli ilegal berupa empat bidang tanah.

Lantas, menurut Kasiintel Kejari Bulelelng, AA Jayalantara, tim JPU dari Kejati Bali dipastikan bakal menyita empat bidang tanah tersebut sebagai barang bukti kasus korupsi di persidangan nanti.

BACA JUGA:  Korupsi Eks Sekda Buleleng, PN Tipikor Bali: Rumah Cuci Uang

"Jika dari hari persidangan terbukti aset tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana, maka dapat dirampas untuk negara," kata Jayalantara, Rabu (22/12/21).

Pada saat terdakwa menjalani Pengadilan Tipikor Bali, Senin (20/12/21), terungkap jika tiga bidang tanah dan sebuah bangunan berlokasi di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng dimiliki atas nama anaknya, Gede Radhea Prana Prabawa.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Rp16 M Eks Sekda Buleleng Bali Seret Anak Sendiri

Rincian aset-aset itu ialah 2 unit seluas 121 dan 120 meter persegi diperoleh bersamaan pada 20 November 2017, dan satu unit lainnya seluas 300 meter persegi diperoleh pada 14 Desember 2016.

Gede Radhea Prana Prabawa sendiri diketahui adalah Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng, putra sulung dari tersangka Dewa Ketut Puspaka.

Lalu, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 150 meter persegi di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung atas nama tersangka koruptor itu sendiri.

Terlepas dari langkah Kejati Bali sampai berani merampas aset-aset ilegal tersebut, diduga jika kejahatan korupsi yang dilakukan eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka bukanlah solo melainkan libatkan orang lain. (gie/JPNN)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI