GenPI.co Bali - Setiadjie Munawar yang mengaku-ngaku jadi seorang Jaksa Agung Muda RI mendapat karma gara-gara aksi penipuannya. Siapa sangka, ia berpotensi dapat hukuman berat setelah dapat pernyataan dari Kejari Denpasar, Bali.
Pulau Dewata sempat gempar dengan kabar adanya ahli hukum dari Kejaksaan Agung yang ternyata hanyalah seorang penipu dan mampu perdaya dua orang korban.
Ya, menurut Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suryantha, dua orang korban yakni Lina Rosita Irawan dan Marisa Sulton mengalami kerugian hingga Rp256,510.000.
Ia pun berkata jika pengakuan dari dua korban itu akan membuat si Jaksa Kejagung RI Gadungan tersebut berpotensi dapat hukuman lebih berat imbas perkuat dakwaan JPU.
"Sebanyak dua orang saksi yaitu Lina Rosita Irawan dan Marisa Sulton yang dihadirkan di persidangan di mana keterangan saksi-saksi tersebut intinya memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Suyantha, Jumat (10/12/21).
Atas aksi penipuannya tersebut, dr. Setiadjie Munawar didakwa melanggar aturan dari pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan atau penggelapan.
Sidang sempat ditunda kemudian kembali dibuka pada persidangan yang dihelat pada hari Selasa (14/12/21) dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Penyelidikan terhadap terdakwa sendiri sudah mulai dilakukan sejak tanggal 11 Agustus 2021 usai ada laporan dari para korban.
Setiaddjie Munawar sempat berkata jika dirinya adalah salah satu jaksa yang bertugas di Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada korban.
Aksi darinya ini pun membuat korbannya langsung menyetorkan uang. Ditangkap polisi, sang Jaksa Kejagung RI gadungan wajib mempertanggung jawabkan perbuatanya dihadapan PN Denpasar, Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News