GenPI.co Bali - Pria bernama Bagus Imam Aidin (20) asal Jember, Jawa Timur berpotensi alami hukuman seumur hidup di Bali gara-gara telah melakukan tindak kejahatan.
Sebelumnya, pihak polisi mencurigai adanya perdagangan narkoba yang melibatkan Bagus Imam Aidin alias Bagus di daerah Tabanan.
Benar saja, warga Jember ini langsung digrebek di salah satu kamar Hotel Harris Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (02/12/21).
Dalam penangkapan tersebut, pihak berwajib mendapatkan beberapa bukti narkoba seperti dua paket sabu-sabu 0,24 gram dan beberapa butir pil koplo.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Tabanan, Bali, bernama Pande Putu Wena Mahaputra melaporkan jika imbas kejahatan ini sang pria Jember terancam hukuman seumur hidup penjara.
"Tersangka akan terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," kata Wena, Jumat (03/12/21) dikutip The Bali Sun.
Selain terancam penjara kepemilikan 30 ribu pil koplo dan dua paket sabu-sabu itu juga membuat Bagus terancam denda yang cukup fantastis.
"Selain hukuman penjara, dia akan dikenai denda dengan nominal Rp1,5 miliar gara-gara kepemilikan barang haram tersebut," kata Wena lagi.
Tersangka sempat berkilah ketika dikaitkan dengan penjualan narkoba di Pulau Dewata. Tapi ia langsung tak berdaya saat polisi menggrebek kamar kosnya di Jalan Karangsari Nomor 12 Denpasar Barat.
Terlepas dari ancaman hukuman seumur hidup atas tindak tanduk kejahatannya, berkas-berkas perkara pria Jember itu sudah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke PN Tabanan, Bali untuk menjalani sidang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News