Efek Kejahatan Ini, Pria Jember Bisa Dihukum Seumur Hidup di Bali

09 Desember 2021 19:00

GenPI.co Bali - Pria bernama Bagus Imam Aidin (20) asal Jember, Jawa Timur berpotensi alami hukuman seumur hidup di Bali gara-gara telah melakukan tindak kejahatan.

Sebelumnya, pihak polisi mencurigai adanya perdagangan narkoba yang melibatkan Bagus Imam Aidin alias Bagus di daerah Tabanan.

Benar saja, warga Jember ini langsung digrebek di salah satu kamar Hotel Harris Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (02/12/21).

BACA JUGA:  Pariwisata Bali Terbuka Saat Covid-19, Ini Ujar Gubernur Koster

Dalam penangkapan tersebut, pihak berwajib mendapatkan beberapa bukti narkoba seperti dua paket sabu-sabu 0,24 gram dan beberapa butir pil koplo.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Tabanan, Bali, bernama Pande Putu Wena Mahaputra melaporkan jika imbas kejahatan ini sang pria Jember terancam hukuman seumur hidup penjara.

BACA JUGA:  Desak Anggaran Bagi Bali Dikelola, Ini Tuntutan Gubernur Koster

"Tersangka akan terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," kata Wena, Jumat (03/12/21) dikutip The Bali Sun.

Selain terancam penjara kepemilikan 30 ribu pil koplo dan dua paket sabu-sabu itu juga membuat Bagus terancam denda yang cukup fantastis.

BACA JUGA:  Hanya 153 Wisman Datangi Pariwisata Bali, Fakta Miris Terkuak

"Selain hukuman penjara, dia akan dikenai denda dengan nominal Rp1,5 miliar gara-gara kepemilikan barang haram tersebut," kata Wena lagi.

Tersangka sempat berkilah ketika dikaitkan dengan penjualan narkoba di Pulau Dewata. Tapi ia langsung tak berdaya saat polisi menggrebek kamar kosnya di Jalan Karangsari Nomor 12 Denpasar Barat.

Terlepas dari ancaman hukuman seumur hidup atas tindak tanduk kejahatannya, berkas-berkas perkara pria Jember itu sudah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke PN Tabanan, Bali untuk menjalani sidang. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI