Jaring 39 Pelanggar Prokes, Ini Sanksi Tim Yustisi Denpasar Bali

30 November 2021 04:00

GenPI.co Bali - Kegiatan pemantauan dan penertiban gencar diberlakukan Tim Yustisi Denpasar saat Bali masih diterpa krisis Covid-19. Jaring 39 pelanggar prokes di Waturenggong, ini sanksi yang diberikan.

Bicara soal pandemi, Pulau Dewata terbilang masih berjibaku mengatasi masalah ini yang sudah berlangsung hingga 1,5 tahun lebih lamanya.

Ketika kasus positif Corona sudah berhasil ditekan imbas PPKM yang berlangsung secara bertahap dan vaksinasi massal, masyarakat malah abaikan keselamatan.

BACA JUGA:  Banyak Hujan di Indonesia, BMKG Salahkan Pusaran Angin Bali

Ya, buktinya saja bisa dilihat di Jalan Waturenggong dan Tukad Melangit Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan dimana Tim Yustisis menjaring 39 pelanggar prokes.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga pun terpaksa memberlakukan hukuman atau sanksi fisik untuk berikan efek jera.

BACA JUGA:  Gubernur Koster: Jangan Ada Petisi Soal Pariwisata Bali, Kenapa?

"Kami berikan sanksi fisik sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama kembali," kata Dewa Sayoga, Minggu (28/11/21).

Demi menjaga kondisi Pulau Seribu Pura kian rendah kasus Covid-19, ia pun memberikan perintah kepada masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan dan terapkan 3 M.

BACA JUGA:  Konsulat Korea di Denpasar, Gubernur Koster: Bali Dapat Wisman

"Kami berharap masyarakat untuk mematuhi prokes dam penerapan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak," kata dia lagi.

Sanksi yang dilakukan oleh Tim Yustisi Denpasar, Bali terhadap 39 pelanggar prokes diantaranya ialah 10 orang kena denda gara-gara tak pakai masker dan 29 lainnya dapat hukuman fisik imbas tak gunakan masker dengan benar. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI