GenPI.co Bali - Masalah kekerasan seksual terutama yang dialami mahasiswi menjadi hal yang wajib ditangani Universitas Udayana (UNUD), Bali. Menanggulangi hal ini, Rektor Prof I Nyoman Gde Antara siapkan langkah pasti.
Bukan tanpa sebab, laporan dari pihak Seruni serta LBH menyebutkan jika sebagian besar kasus pelecehan terjadi di suatu lingkungan kampus ternama.
Adapun Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) mengungkapkan adanya 29 mahasiswi telah melaporkan tindakan pelecehan seksual. Sementara dari Lembaga Bantuan Hukum, laporan hal serupa mencapai 45 kasus.
Kedua lembaga non pemerintah itu menyebutkan jika sebagian besar kasus terjadi di UNUD sehingga membuat Gde Antara siap membuat satuan khusus untuk mengatasinya.
"Kami akan menindaklanjuti dengan membuat peraturan rektor dan membentuk panitia seleksi dan tim satgas terkait kasus pelecehan seksual di kampus," kata sang rektor, Senin (22/11/21).
Adapun langkah pasti ini juga sebagai bentuk menindaklanjuti peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Satgas yang dibentuk olehnya, sebagian anggotanya terdiri dari dosen, mahasiswa, dan pegawai universitas yang telah lolos seleksi. Seleksi sendiri diharapkan bisa menyaring orang-orang yang bisa bertugas independen.
Dia juga menerangkan bahwa satgas ini punya tugas penting berupa pembersian sosialisasi serta menjalankan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Satgas ini mensosialisasikan bahwa akan ada sanksi berat bagi pelaku supaya dia berpikir untuk menghindari hal-hal melakukann itu. Kedua mendorong korban agar mau melapor," kata dia lagi.
Rektor Prof Nyoman Gde Antara juga menerangkan jika UNUD tak ada niatan untuk menutup-nutupi kasus kekerasan seksual melibatkan mahasiswi dan siap melakukan bantuan hukum untuk menindak pelakunya di Bali jika perlu. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News