GenPI.co Bali - Bagian imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali baru-baru ini berikan imbauan agar tak lagi kecolongan usai usir dua Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika.
Sebelumnya, Ernest Okechukwu Okanya dan Souleymane Konate diketahui telah melanggar administrasi untuk tinggal di Pulau Dewata sekaligus beragam kejahatan lainnya.
Ya, dua orang WNA tersebut tak cuma tinggal melewati batas yang sudah ditentukan oleh visa negara, melainkan juga kejahatan berupa penipuan, pemerasan, hingga judi.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers pada Rabu (29/09/21) lalu.
"Mereka sebenarnya overstay, lalu setelah diselidiki juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA berkedok mengaku sebagai anggota militer hingga meminta uang," ungkap Manihuruk.
Setelah menyita laptop, telepon pintar, dan beberapa sim card, ditemukan fakta jika kedua warga negara Afrika ini juga lakukan judi bola secara ilegal.
Demi menghindari kejadian serupa, Manihuruk beserta Rudenim Denpasar sama-sama mengajak masyarakat agar waspada terhadap segala macam kejahatan serupa.
"Kami menghimbau masyarakat seluruh Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyrakat dan komponen lain agar lebih proaktif serta melaporkan segala macam kejahatan," imbuhnya.
Penangkapan keduanya sendiri dimulai dari tanggal 3 September dan sempat bertahan selama beberapa hari atau tepatnya 22 hari di Rumah Detensi sebelum akhirnya dideportasi.
Rudenim Denpasar sebelumnya mendeportasi dua WNA Afrika ini ternyata sudah lebih dulu mengatasi setidaknya sembilan WNA lain yang tertangkap tangan lakukan pelanggaran di Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News