Dosennya Korupsi di Pemkab Tabanan Bali, Rektor UNUD Bereaksi Ini

10 November 2021 10:00

GenPI.co Bali - Salah satu dosen Universitas Udayana (UNUD), Bali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi Pemkab Tabanan. Rektor Prof I Nyoman Gde Antara pun bereaksi.

Hangat di telinga kita terkait adanya penyelewengan dana bertajuk Dana Insentif Daerah (DID) di salah satu kabupaten Pulau Dewata imbas penangkapan Yaya Purnomo pada 2018 lalu.

Pihak penyidik lembaga antirasuah pun langsung melakukan penyelidikan secara mendalam hingga menyita setidaknya 90 dokumen pada penggeledahan kantor pemkab terkait, Rabu (27/10/21) lalu.

BACA JUGA:  Heboh Penculikan Bali, Bocah SMPN 1 Kuta Minta Maaf ke Polisi

Lewat serangkaian pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, ditemukan fakta jika dosen UNUD, I Dewa Nyoman Wiratmaja, eks bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, dan pejabat Kemenkeu, Rifa Surya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Melihat salah satu pengajar di kampus berintegritas tinggi terlibat pencurian uang rakyat, Rektor Gde Antara mendesak agar Wiratmaja taat hukum yang ditegakan KPK.

BACA JUGA:  Cinta dengan Bali, WN Inggris Ini Ingin Gabung NKRI

"Tentang salah satu dosen UNUD yang dipanggil KPK tersebut statusnya masih aktif. Kami menyarankan yang bersangkutan untuk kooperatif dan taat hukum," kata Antara, Selasa (09/11/21).

Lebih lanjut, Wiratmaja yang juga Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi pemerintah kabupaten terkait dianggap si rektor melakukan tindakan tanpa ada hubungan dengan kampus.

BACA JUGA:  Cecar Dosen UNUD Soal Korupsi Pemkab Tabanan, Ini Temuan KPK

"Selanjutnya kami akan melihat perkembangannya lebih lanjut," papar Antara ketika universitas dikaitkan dengan aksi curi uang haram dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu.

Sebelumnya penetapan tersangka bagi Wiratmaja, mantan bupati Eka dan salah satu pejabat Kemenkeu Rifa Surya bocor lewat surat yang dikirimkan kepada DPMPTSP Denpasar.

Sementara itu rektor dari UNUD menyampaikan tindakan tegas pihak kampus jika dosen Wiratmaja benar-benar terlibat korupsi Pemkab Tabanan seperti kata KPK. Bayangkan saja, pemecatan tidak hormat siap dilakukan oleh rektor I Nyoman Gde Antara. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI