Eks Bupati dan Dosen UNUD Koruptor Pemkab Tabanan? Ini Kata KPK

10 November 2021 09:00

GenPI.co Bali - Titik terang kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) pemerintah kabupaten (Pemkab) Tabanan kian terkuak setelah KPK kabarnya menetapkan eks bupati dan seorang dosen UNUD jadi tersangka.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penangkapan Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2019 lalu membuka tabir penyelewengan uang rakyat di berbagai daerah.

Inilah yang mendasari para penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Dinas PUPR, Kantor DPRD, hingga Kantor Badan Keuangan yang ada di Pemkab Tabanan pada Rabu (27/10/21).

BACA JUGA:  Catat! Jadwal Pertandingan Bali United di Seri Ketiga BRI Liga 1

Dari penyitaan sekitar 90 dokumen tersebut, 10 saksi sempat diperiksa salah satunya ialah I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen Universitas Udayana (UNUD), Bali sekaligus eks Stafsus pemerintahan kabupaten terkait.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam atau tepatnya, Jumat (05/11/21) lalu, pihak KPK pun merilis surat dugaan sementara yang menyatakan jika Eks Bupati Eka Wiryastuti dan Wiratmaja sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kabupaten Buleleng Bali Dapat Motor Listrik, Ini Harapan Bupati

Ya, keduanya berubah status jadi tersangka kasus korupsi DID Tabanan tahun anggaran 2018. Adapun, surat ini sudah diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denpasar, Senin (08/11/21).

Selain sang mantan bupati dan dosen UNUD tersebut, masih ada tersangka ketiga yang ditetapkan yakni Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), salah satu Dirjen Kemenkeu.

BACA JUGA:  Jelang Hari Raya Galungan Bali, Distan Denpasar Cek Daging Babi

Disebutkan, ketiganya menerima hadiah atau uang dalam pengurusan DAK tahun anggaran 2017-2018. Tentu saja, mereka juga melanggar pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Surat pernyataan itu sendiri dikirimkan kepada pihak DPMPTSP sebagai syarat meminta tambahan data terkait izin penanaman modal dan usaha atas tiga orang terduga tersangka.

Sementara itu beralih ke KPK berdasarkan keterangan Plt Juru Bicara, Ali Fikri, menerangkan jika pengumuman secara resmi terkait kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh perkara dari hasil penyelidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata penyidik itu terkait kabar terbaru kasus korupsi Pemkab Tabanan tersebut. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI