Syarat Wisman Asuransi Rp1 M ke Bali, Ini Alasan Kemenparekraf

Syarat Wisman Asuransi Rp1 M ke Bali, Ini Alasan Kemenparekraf - GenPI.co BALI
Penumpang menunggu di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Potensi tak kunjung datangnya wisatawan mancanegara ke Bali usai dibukanya pariwisata lagi tak lepas dari pro kontra aturan asuransi Rp1 miliar yang ditetapkan Kemenparekraf.

Sebagaimana diketahui, 1,5 tahun berlalu tanpa adanya kunjungan wisatawan membuat tingkat ekonomi Pulau Dewata anjlok secara signifikan.

Namun, segalanya mulai berubah ketika larangan penerbangan internasional sudah dihapus setelah data mengungkapkan angka penyebaran Covid-19 di Pulau para Dewa terkesan rendah 1,50 persen saja.

BACA JUGA:  Tak Buruk? Gubernur Koster Sebut Manfaat Pandemi Bagi Bali

Alih-alih kedatangan wisman yang memenuhi pariwisatanya, Bali malah terlihat sepi peminat. Terlihat dari minim operasinya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Adapun alasan tak adanya kunjungan turis dari 19 negara berbeda dimungkinkan juga imbas banyak aturan bertele-tele mulai dari biaya karantina hingga asuransi senilai Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Geger! Bule Amerika Tewas Bunuh Diri di Ubud Bali

Pihak Kemenparekraf melalui menterinya pun menuturkan jika adanya asuransi sendiri diharapkan bisa meringankan beban pengunjung ketika terinfeksi Covid-19 nantinya.

"Manfaat asuransi ini diantaranya biaya kamar perawatan, ICU (Intensive Care Unit), biaya perawatan, biaya kunjungan dokter dan ambulan," kata Menparekraf, Sandiaga Uno, Senin.

BACA JUGA:  Patuhi Janji, Pemkab Jembrana Bali Beri Hadiah Atlet di PON Ini

Uno menjelaskan pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan khusus yakni seharga Rp800 ribu dan Rp1 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya