Retribusi Wisata Kintamani bagi Warga Bali Rp10 Ribu, Lainnya?

Retribusi Wisata Kintamani bagi Warga Bali Rp10 Ribu, Lainnya? - GenPI.co BALI
Retribusi untuk masuk kawasan wisata Kintamani, Bangli bagi warga Bali hanya Rp10 ribu. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kabar terbaru datang dari tempat wisata Kintamani, Bangli yang kini menurunkan biaya retribusi masuk sehingga wisatawan dari Bali hanya perlu bayar tiket masuk Rp10 ribu. Bagaimana dengan turis lainnya?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumi Loloh menetapkan harga masuk para pelancong per-orang mulai berlaku 1 Mei 2022 nanti akan ada sedikit perubahan berdasarkan dari mana kalangan wisatawan berasal.

Perihal adanya perubahan biaya retribusi sendiri telah dibenarkan oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dalam jumpa pers hari Minggu (23/04/22).

"Kebijakan ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Bangli, PHRI Bangli, dan GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) Bali, dan seluruh pihak," kata Sedana Arta, Minggu (24/04/22).

Adapun berdasarkan pertemuan tersebut, terdapat pengelompokan biaya yang dibebankan ke pungunjung menjadi tiga kategori berbeda yakni untuk wisatawan asing (WNA), wisatawan nusantara, dan warga Bali.

Sejatinya, biaya masuk sempat gratis selama pandemi Covid-19. Akan tetapi, pemerintah setempat kembali meminta bayaran mulai 17 Februari 2022 mengingat kunjungan wisatawan mulai normal.

Hanya saja, pinta adanya biaya ini dikeluhkan oleh kalangan masyarakat yang menyebut nilainnya tergolong tinggi.

Bagaimana tidak? Retribusi mulai 17 Februari 2022 menyebutkan untuk wisatawan nusantara dan Bali disamakan menjadi Rp25 ribu. Sementara WNA diwajibkan bayar Rp50 ribu saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya