Kejati Bali Panggil 5 Saksi Kasus Dana SPI, Salah Satunya Mantan Rektor Unud

Kejati Bali Panggil 5 Saksi Kasus Dana SPI, Salah Satunya Mantan Rektor Unud - GenPI.co BALI
Gedung Rektorat Universitas Udayana di Jimbaran, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu.

GenPI.co Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memanggil lima orang saksi dalam kasus dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana yang menyere Rektor Prof I Nyoman Gde Antara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, dari total lima orang saksi ini salah satunya mantan rektor Unud Prof. Anak Agung Sudewi.

"Ada pemeriksaan lima orang saksi. Mantan rektor diperiksa sebagai saksi," jelas Eka Sabana, Senin (27/3).

Hadirnya mantan rektor Unud Prof. Anak Agung Sudewi ini kedua kalinya. Sebelumnya dia sudah dipanggil pada Selasa (28/2) oleh Kejati Bali ditemani tim hukum Unud.

Saat itu Anak Agung Sudewi tidak memberikan keterangan setelah memberikan keterangan dari Kejati Bali.

Sebagaimana diketahui, Kejati Bali menetapkan empat orang tersangka salah satunya Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara dalam dugaan korupsi dana SPI.

Aspidus Kejati Bali, Eko Purnomo menjelaskan peran Antara sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 hingga 2022.

Lanjutnya, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, rektor Universitas Udayana Gde Antara diduga merugikan negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar.

Eko Purnomo menambahkan, Prof Antara juga diduga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar.

Atas tindakannya ini, Rektor Unud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya