GenPI.co Bali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengizinkan kegiatan di venue olahraga dengan kapasitas 50%.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika, mengatakan pemberian izin itu dikarenakan adanya penurunan level PPKM.
Kini, level PPKM di Kabupaten Buleleng menjadi level 2. Karena itu, pemerintah bisa memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan di venue olahraga.
BACA JUGA: Delapan Desa di Buleleng Masuk Program Kotaku
Aturan 50% itu berlaku untuk olahraga yang diselenggarakan secara indoor dan outdoor.
“Pembatasan kapasitas 50% berlaku kepada semua orang yang hadir pada penyelenggaraan olahraga tersebut baik atlet, pelatih, pendamping maupun penonton,” ujar Astika, pada Rabu (28/10/2021).
BACA JUGA: Pemkab Buleleng Terima Dana Insentif Daerah Rp40 Miliar
Astika menambahkan, penerapan protokol kesehatan menjadi kewajiban bagi yang hadir.
Protokol kesehatan itu terdiri tidak berkerumun, mencuci tangan dan menggunakan masker.
BACA JUGA: PLN UPT Bali Bantu Warga Jembrana Lewat TJSL
Selain itu, bagi yang berusia 12 tahun keatas wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News