Buntut Korupsi LPD Sangeh, Ini Cara Kejati Bali Pulihkan Kerugian

Buntut Korupsi LPD Sangeh, Ini Cara Kejati Bali Pulihkan Kerugian - GenPI.co BALI
Ini cara kejati Bali pulihkan kerugian imbas korupsi LPD Sangeh. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pasca menangkap tersangka Agus Ariadi alias AA, Kejati Bali memiliki langkah tertentu untuk memulihkan kerugian buntut kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh baru-baru ini.

Seperti diketahui sebelumnya, AA harus mendekam dibalik jeruji besi karena diduga kuat sebagai dalang dibalik pencurian uang nasabah senilai Rp56,7 miliar.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Pulau Dewata, A Luga Harlianto memaparkan alasan penahanan sang mantan Ketua LPD Sangeh tersebut.

"Penahanan yang dilakukan kepada tersangka AA dalam tahap penyidikan ini dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada LPD," tutur Luga, Selasa (15/11/22).

Nah, demi menutup kerugian yang diderita para korban dan tentu saja negara, pihak penyidik lembaga hukum tertinggi di Bali pun menginterogasi AA seputar harta benda/aset.

Tak tanggung-tanggung, tersangka mendapat 15 pertanyaan pada pemeriksaan dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA, Selasa (15/11/22).

“Tersangka AA telah memberikan keterangan sebagai tersangka. Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik," kata Luga.

Lebih lanjut, Luga menyatakan langkah ini dilakukan oleh Kejati Bali demi bisa memulihkan keuangan negara dalam hal ini LPD yang bersangkutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya