Dari hasil olah TKP, kepolisian mendapatkan sejumlah bukti dan petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang diduga menetap di Tabanan, Bali.
Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diciduk.
Namun, karena nekat melawan, aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menghadiahi kaki kanan warga Dusun Krajan, Kelurahan Tembok Rejo, Muncar, Banyuwangi, itu dengan timah panas.
“Tersangka masuk Toko Ikan dengan cara mencongkel freezer. Tersangka lalu dengan leluasa mengambil ikan dan menjualnya. Hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” bebernya.
Begundal Banyuwangi bernama Nova pun dijerat polisi Bali dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (lia/jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Begundal dari Banyuwangi Ditembak, Lihat Kakinya saat Duduk di Kursi Roda
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News