Implikasinya, turis asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia.
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.
Namun, sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” papar Hariyadi.
Terlepas dari pernyataan Menparekraf Sandiaga Uno, pasal Perzinaan dipercaya akan memberikan dampak buruk terhadap pariwisata Bali yang sedang bangkit baru-baru ini. (Ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News