Pasal Perzinaan Usik Pariwisata Bali, Menparekraf Sentil Ini

Pasal Perzinaan Usik Pariwisata Bali, Menparekraf Sentil Ini - GenPI.co BALI
Menparekraf Sandiaga Uno langsung menyentil Wagub Cok Ace imbas adanya pasal perzinaan yang ancam pariwisata Bali. Foto: Antara

Menurutnya, saat ini pihaknya masih dalam proses pembahasan dan penyampaian pendapat awal mengenai penolakan terhadap sejumlah pasal RKUHP.

Menparekraf juga mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada Wakil Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua PHRI Bali.

“Dalam kebangkitan parekraf, isu-isu seperti ini yang kemungkinan mengganggu momentum kebangkitan sektor parekraf.

Memang ada pertimbangan hukum dan pertimbangan lainnya, tetapi khususnya di sektor parekraf, harus kita pastikan bahwa ini takkan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata,” kata Sandiaga.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP.

Salah satunya adalah pasal perzinaan yang dipandang dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata.

Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika pasal perzinaan dimasukkan ke dalam RKUHP, maka bagi turis asing yang tak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya