Menurut Kombes Bambang, tersangka IMS baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan pada tiga bulan lalu.
"IMS alias Dek Mi (29) berasal dari Karangasem. IMS ini seorang residivis, dua kali melakukan tindak pidana jambret atau pencurian dengan kekerasan sempat menjalani hukuman di Lapas Kerobokan," kata Yugo Pamungkas, Senin (17/10/22).
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului dengan disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun. (Ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News