Bikin Penegak Hukum Bali Ketar-ketir, Bule Bulgaria Dideportasi

Bikin Penegak Hukum Bali Ketar-ketir, Bule Bulgaria Dideportasi - GenPI.co BALI
Bikin penegak hukum di Bali ketar-ketir ini identitas bule Bulgaria yang sempat lakuikan kejahatan. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Bule Bulgaria bernama inisial IDSR mesti rela dideportasi usai terbukti lakukan tindak kejahatan yang membuat penegak hukum Bali ketar-ketir beberapa tahun lalu.

IDSR dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada Minggu (25/09/22) dini hari pukul 00.05 WITA dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.

Terpidana kasus skimming yang baru saja menjalani hukuman satu tahun sembilan bulan di Lapas Amlapura, Karangasem, dideportasi dengan maskapai Emirates nomor penerbangan EK 399 tujuan Denpasar – Dubai.

“Yang bersangkutan adalah terpidana kasus skimming.

Setelah selesai menjalani hukuman, tim Imigrasi menjemput yang bersangkutan untuk ditempatkan di sel Detensi Imigrasi Singaraja sebelum dideportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, Selasa (27/09/22).

Ulah IDSR melakukan aksi skimming membuat institusi penegak hukum di Bali kewalahan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan hingga imigrasi.

Gegara ulahnya, IDSR dihukum hakim PN Denpasar hukuman satu tahun sembilan bulan penjara berdasarkan putusan nomor 493/Pid.B/2021/PN DPS.

IDSR diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Desember 2020 menggunakan visa kunjungan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bule Bulgaria Dideportasi, Kasusnya Bikin Institusi Penegak Hukum di Bali Kewalahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya