Selain dihadiahi pelor di kedua kakinya, Rizki Sahputra terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menjerat tersangka dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (gie/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 4 Fakta Perampokan Alfamart Denpasar Cepat Terungkap: Nomor 2 Bikin Geli
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News