Eka Wiryastuti & Wiratmaja Gigit Jari Imbas Jaksa KPK, Kok Bisa?

Eka Wiryastuti & Wiratmaja Gigit Jari Imbas Jaksa KPK, Kok Bisa? - GenPI.co BALI
Terdakwa korupsi DID, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan eks Stafsus Pemkab Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja nampaknya hanya bisa gigit jari imbas adanya jaksa KPK. Foto: Antara

Di persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Dewa Wiratmaja tiga setengah tahun penjara.

Jaksa KPK kemudian menuntut eks Bupati Eka Wiryastuti hukuman empat tahun penjara dan masing-masing denda Rp 110 juta atau ganti kurungan tiga bulan gegara keterlibatan korupsi DID. (Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya