Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Memelas ke Hakim

Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Memelas ke Hakim - GenPI.co BALI
Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti memelas ke hakim perkara kasus korupsi DID. Foto: JPNN

Oleh karena itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Eka Wiryastuti dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut kepada majelis hakim agar menghukum eks Bupati Eka Wiryastuti penjara 4 tahun dan denda Rp 110 juta atau ganti kurungan tiga bulan.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik mantan Ketua BMI Bali ini selama lima tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa yakin eks Bupati Eka Wiryastuti bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana suap terhadap dua eks pejabat Kemenkeu untuk pengurusan alokasi DID Tabanan 2018.

Total nilai suap sebanyak Rp 600 juta dan USD 55.300 atau sekitar Rp 1,4 miliar.

Memelasnya eks Bupati Eka Wiryastuti ini setali tiga uang dengan tangan kanannya Stafsus Pemkab Tabanan, Dewa Wiratmaja yang turut menolak disangkutpautkan dengan korupsi DID. (Ant)

 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya