Pengerukan Bukit Klungkung Bali Ilegal? BEM UNUD Sebut Ini

Pengerukan Bukit Klungkung Bali Ilegal? BEM UNUD Sebut Ini - GenPI.co BALI
BEM UNUD tak segan-segan menyebut pengerukan bukit di Klungkung, Bali ialah praktek ilegal. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (UNUD) baru-baru ini tak segan-segan menyebut adanya kans pengerukan bukit di Klungkung, Bali merupakan praktek ilegal.

Proyek ambisius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pulau Dewata dengan dalih membangun Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di bekas galian C Desa Gunaksa, Gumi Serombotan itu menurut kalangan mahasiswa tak berizin.

Kalangan BEM UNUD meyakini proyek besar Gubernur I Wayan Koster ini berstatus bodong, dan hal ini berdasarkan berbagai macam bukti pendukung.

BEM UNUD membeber ketidakberesan megaproyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

"Pengerukan Bukit Klungkung berbulan-bulan lamanya telah menjadikan keresahan baru masyarakat setempat yang desanya terkena titik pengerukan," ujar Ketua BEM UNUD, Darryl Dwiputra, Sabtu (13/08/22).

Mendapat laporan tersebut, BEM UNUD menerjunkan tim untuk melakukan survei sekaligus interview ke sejumlah pihak.

Hasil pantauan BEM Unud, pengerukan untuk proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Klungkung meliputi empat desa di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Mulai pengerukan bukit di Desa Paksebali, Desa Gunaksa, Desa Pesinggahan, dan Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BEM Unud Sorot Pengerukan Bukit di Klungkung, Tuding dengan Istilah Bodong

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya