Korupsi DID: Jaksa KPK Bikin Eka Wiryastuti Sial Berganda

Korupsi DID: Jaksa KPK Bikin Eka Wiryastuti Sial Berganda - GenPI.co BALI
Gegara kasus korupsi DID, Jaksa KPK bikin eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti sial berganda. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya sukses bikin terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti bakal sial berganda baru-baru ini.

Eko Wahyu Prayitno selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tipikor di Denpasar, Kamis (11/08/22) menuntut pemberian hukuman 4 tahun penjara.

Nah, yang bikin sang mantan Bupati Tabanan bak sudah jatuh tertimpa tangga alias sial berganda ialah pidana penjara masih belum cukup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/08/22).

Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Tuntutan pencabutan hak politik berlaku terhitung sejak terdakwa eks Bupati Eka Wiryastuti selesai menjalani pidana pokoknya.

Jaksa KPK menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya